Masih banyak Pegawai di
Lingkungan Kementerian Agama Kab/Kota yang belum tentu tentang apa itu NPK? dan
Apa fungsi NPK? serta Apa perbedaan
antara NPK dengan NUPTK?
Tujuan diterbitkannya NPK
adalah demi mendukung program pengembangan mutu pendidik khusus Satminkal
Kementerian Agama (Kemenag). Kode identitas khusus pendidik Kemenag ini
menggunakan format numerik hanya 13 digit angka saja. Berbeda dengan nomor unik
NUPTK yaitu memiliki 16 angka.
Apakah NPK bisa diajukan
sebagai syarat guru madrasah untuk calon peserta sertifikasi? Jawabannya tentu
saja! Seperti yang sudah dijelaskan diatas, apapun tujuan dan fungsi NPK ini
masih sama persis dengan kegunaan NUPTK. Bahkan jika kedepannya guru madrasah
bersikukuh ingin memiliki NUPTK layaknya guru kemdikbud, maka NPK tersebut bisa
diajukan sebagai syarat kepemilikian NUPTK. Namun bagi saya untuk apa jika
memang kegunaan NPK masih sama dengan NUPTK. Hanya akan bikin jengkel saja!
Jika sudah benar-benar
difungsikan maka NPK bisa digunakan untuk program-program dalam peningkatan
mutu pendidik seperti kegiatan PPG (Pendidikan Profesi Guru). Bahkan bukan hanya
itu saja, NPK bisa kita jadikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah
seperti Tunjangan Fungsional (TF) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berikut contoh gambar Surat Tunjangan Fungsional
Pada gambar diatas tepatnya point nomor 4 yaitu memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). kata hubung dan/atau selalu menjadi pokok permasalahan dalam tata persuratan. disini kita perlu mengkaji ulang kembali bahasa dari sebuah surat. dalam sebuah tata bahasa dijelaskan bahwa kata hubung dan/atau berarti pilihan. berarti boleh kita mengajukan salah satunya. tetapi ketika saya mengajukan ke kemenag kab/kota mereka mengatakan wajib keduanya harus dimiliki. disinilah harus kita analisa kembali. selain hal itu, NPK diterbitkan oleh kementerian agama tentu mempunyai fungsi dan kegunaan. itu semua bisa kita analisa dengan akal sehat kita masing-masing. sebenarnya pegawai kemenag kab/kota lebih mendahulukan guru yang mempunyai NPK daripada NUPTK. karena NPK merupakan ciri khas Kemenag.
Berikut ini penjelasan lebih ringkas mengenai NPK yang harus diketahui bagi pegawai yang berada di kemenag khususnya yang ikut mengelola Guru dan Tenaga Kependidikan:
APA NPK & TUJUANNYA
§
Kode Identitas khusus Pendidik di Satminkal Kemenag
§
Fungsi untuk mendukung program pengembangan mutu
pendidik khususnya satminkal Kemenag
§
Untuk pengendalian dan monitoring dinamisasi data
pendidik satminkal Kemenag
§
Menggunakan format numerik 13 digit yang unik
NPK & SERTIFIKASI
§
NPK diajukan sebagai syarat bagi calon peserta
sertifikasi guru HANYA asal satminkal Kemenag mulai periode mulai 2016
§
Pengelolaan sertifikasi Kemenag menggunakan aplikasi
mandiri (simpatika) basis NPK yang terintegrasi dengan Aplikasi Kemdikbud
(ap2sg dan asg)
§
NPK bisa menjadi salah satu syarat ajuan NUPTK baru ke
Kemdikbud(opsional)
§
NPK & NRG sebagai basis data sertifikasi lanjutan
dan aneka tunjangan pendidik di Kemenag.
TATA KELOLA NPK
§
Semua pendidik status PNS otomatis diterbitkan NPK
§
Semua pendidik pemilik NUPTK otomatis diterbitkan NPK
§
Semua pendidik TMT =< 2005 otomatis diterbitkan NPK
§
Semua pendidik TMT > 2005 berlaku syarat sbb:
§
Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
§
Minimal 2 tahun aktif sebagai pendidik tetap di
satminkal Kemenag
§
Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan
dalam 2 tahun terakhir.
§
Telah memiliki sertifikasi guru (opsional)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar