Pelaksanaan MOS di SMAN Talang Padang (Palembang)
Sumber : Facebook Lara Anggraini Lds
Solok - Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, mulai tahun Pelajaran baru ini,
melarang pelaksanaan masa orientasi siswa (MOS) yang melibatkan kakak kelas dan
mengandung unsur perploncoan. Pelaksanaannya pun harus dilakukan guru,
ketentuan baru tersebut diatur dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2016. Selain itu,
Menteri Agama juga melarang pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) melibatkan
Kakak kelas dan tidak dibolehkan menggunakan Atribut yang tidak ada manfaatnya untuk
dunia pendidikan, ketentuan itu dimuat dalam keputusan direktur pendidikan
islam nomor 962 tahun 2016.
Pelaksanaan MOS di SMAN Talang Padang (Palembang)
Sumber : Facebook Lara Anggraini Lds
Sumber: Facebook MTs Muhammadiyah Saning Bakar
Sumber: Facebook Deswita Whiet
Hingga
hari ini masih kita lihat, bahwa masih banyak pelaksanaan MOS / MATSAMA pada
tahun Pelajaran 2016/2017 yang masih memakai atribut dan Melibatkan Kakak Kelas
(Senior) dalam pelaksanaannya. Ini merupakan salah satu pelencengan dan
Pelanggaran yang dilakukan sekolah/Madrasah. Kebijakan telah diatur oleh
Mendikbud dan Menag, namun masih banyak yang berjalan diluar koridor yang telah
ditentukan. Ramai pemberitaan kita lihat di Medsos, salahsatunya adalah media
sosial Facebook. Pendidik maupun siswa dengan bangganya mengupload Foto
MOS/MATSAMA dengan gaya yang tidak berpendidikan. Semua hal ini perlu ditindak
lajuti oleh Kementerian Agama Kabupaten ataupun Dinas Pendidikan Kabupaten setempat.
Jika ini dibiarkan maka akan menyebabkan semakin merosotnya moral-moral
generasi penerus bangsa untuk ke depannya. Kementerian Agama Kabupaten ataupun
Dinas Pendidikan Kabupaten setempat wajib memberikan Sanksi bagi Kepala Sekolah
/ Madrasah yang telah melanggar kebijakan yang telah dikeluarkan. (Adhan)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar